Benkut adalah kewenangan baru DPR poriodo
2004-2009 yang sobelumnya belum pernah ada sebagai akibat UUD 1945 Amandemen, yakni
__
1) menetapkan APBN bersama Presider dengan pertimbangan DPD
pemberhentian anggota Komisi Yudisial
2) memberikan persetujuan kepada Presidon atas pengangkatan dan
3) menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat!